SYDNEY, iNewsMadiun.id - Pasangan kekasih di Queensland, Australia, nekat berhubungan seksual di ruang pengadilan sebelum sidang dimulai. Sang perempuan ditangkap untuk menjalani sidang atas pelanggaran yang tak disebutkan pada Juni lalu, sementara kekasihnya datang untuk memberikan dukungan.
Parahnya, mereka melakukan hubungan seks bukan hanya sekali, namun tiga kali. Aksi mesum pasangan belia, Shamkee Julie Leeding (19) dan Jake James Quinn (20), itu terekam CCTV yang tampaknya tak mereka sadari. Keduanya dihukum bekerja sosial di pelayanan masyarakat selama 60 jam atas tuduhan melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
Penyelidik kepolisian Cameron Francis mengatakan Leeding hadir di Pengadilan Toowoomba pada 28 Juni untuk menjalani sidang.
Dia ditemani sang kekasih, Quinn. Sebelum sidang, kata Francis, pasangan itu tertangkap kamera CCTV berhubungan intim sambil duduk.
Beberapa saat setelah itu petugas keamanan pengadilan mendatangi mereka yang kemudian menghentikan perbuatan tersebut.
Mereka lalu merapikan pakaian. Namun ternyata pasangan itu tidak kapok. Setelah petugas pergi, mereka kembali beraksi.
Menurut Francis, Leeding kembali mengangkat rok untuk berhubungan dengan Quinn dengan posisi serupa.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait