Seorang staf pengadilan kemudian datang memaksa mereka untuk menghentikan perbuatan asusila tersebut. Lagi-lagi, setelah staf pergi, mereka kembali melanjutkan perbuatan mesum.
"Untuk ketiga kali, pasangan itu didekati oleh petugas keamanan. Leeding dengan cepat berdiri sambil mengulurkan tangan untuk menghalangi pandangan petugas keamanan sementara Quinn memakai celananya," kata Francis.
Pada 30 Juni, pasangan itu mendapat panggilan polisi dan mengaku bersalah atas tuduhan melakukan tindakan asusila.
Hakim Clare Kelly menyebut perbuatan mereka sebagai tindakan keterlaluan. Dia belum pernah mendengar insiden seperti itu di gedung pengadilan.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait