Habib Rizieq Bebas, Nama Petamburan Tembus Trending Topics Twitter

Maman
Habib Rizieq Syihab disambut anak, istri dan menantunya saat tiba di rumah di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). (Foto: @DPP_LIP)

Menurut anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu (20/7/2022) ini karena dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

 

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471/K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalani pidana sebagaimana putusan dimaksud," katanya melalui siaran tertulis.

Ia menambahkan, atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan, sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, pada 24 Juni 2021 PN Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong karena dalam video yang diunggah ke YouTube pada November 2020, dia mengatakan baik-baik saja, tetapi kemudian hasil tes PCR yang dilakukan Mer-C saat HRS dirawat di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, HRS dinyatakan positif Covid-19.

PN Jakarta Timur menghukum Habib karena dianggap terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Habib lalu banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tetapi ditolak, dan mengajukan kasasi ke MA. 

Oleh MA, hukumannya dikurangi dua tahun. Putusan MA terbit pada November 2021.iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network