Sudah Bayar Rp300-500 Juta, 46 Calon Haji Jalur Furoda Dideportasi dari Arab Saudi, Begini Alasannya
"Kita diskusikan dengan berbagai pihak, ada pengaduan dari jemaah, bayar mahal biar jalan tapi berisiko, status perusahaan akan tindaklanjuti," katanya. Ihwal adanya jemaah ilegal ini berawal dari informasi puluhan orang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, pada Jumat kemarin.
Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20 waktu setempat. Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tak terdeteksi dan tak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji, namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk. Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jemaah yang diberangkatkan tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos.
Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa. Selain itu travel yang memberangkatkan mereka tak terdaftar resmi di Kemenag. “Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jemaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait