JAKARTA - iNewsMadiun.id Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II resmi berakhir pada 30 Juni 2022.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut diikuti 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan.
"Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak. Data akan menjadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (1/7/2022).
Adapun pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi negara dari program tersebut mencapai Rp 61,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 594,82 triliun.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait