get app
inews
Aa Text
Read Next : Tax Amnesty Jilid II Berakhir Hasil Tidak Memuaskan Hanya Diikuti 247.918 Wajib Pajak

Kemenkeu Terbitkan 2 SUN Setelah Melihat Hasil Tax Amnesty Jilid II

Senin, 21 Februari 2022 | 14:14 WIB
header img

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022.

“Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” ujar Neil dalam rilis resmi di Jakarta, Senin(21/2/2022).

Ada dua seri SUN yang akan ditawarkan. Pertama, FR0094 dalam bentuk rupiah dengan imbal hasil tetap (fixed) dalam rentang 5,37-5,62%, jatuh tempo pada 15 Januari 2028 atau 6 tahun.

Kedua, seri USDFR0003 dalam bentuk dolar AS dengan imbal hasil tetap (fixed) dalam rentang 2,8-3,15%, jatuh tempo pada 15 Januari 2032 atau 10 tahun. Kedua seri dibayar dengan kontrak semi annual

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut