iNewsMadiun.id Airlangga merupakan raja pendiri Kerajaan Kahuripan yang merupakan keturunan dari Mpu Sindok. Di bawah pemerintahan Airlangga Kahuripan dibawa menjadi sebuah kerajaan yang begitu disegani dan meneruskan trah raja-raja besar jawa dari anaknya.
Sebagaimana umumnya sosok raja, Airlangga juga begitu dihormati oleh rakyatnya. Sang raja juga memiliki pelayan khusus untuk menjalankan pemerintahan sehari-harinya, hal yang sama juga terjadi pada Raja Airlangga.
Di masa pemerintahan Airlangga, ia memiliki hak khusus atau istimewa kepada seseorang atau sekelompok orang. Hal ini bertujuan untuk membalas jasa seseorang atau sekelompok orang. Status sosial di masa kekuasaan Airlangga inilah begitu diperhatikan.
Bahkan konon pengaturan budak juga diatur oleh Airlangga. Dikutip dari buku "Airlangga : Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI" dari Ninie Susanti, Prasasti Baru berangka tahun 952 Saja disebutkan raja Airlangga memiliki hak beberapa jenis budak yang hanya boleh dimiliki oleh raja saja.
Selain itu dari Prasasti Baru tersebut disebutkan selain rakyat Desa Baru menikmati status sima, mereka juga berhak berhambakan dayang, hunjeman, nambi, dan pujut, yang menjadi hak raja dan keluarganya. Dayang adalah permaisuri atau putri raja, pujut konon budak yang berasal dari ras Negrito. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai kelainan fisik dan dianggap memiliki kasekten atau yang berarti ilmu kesaktian.
Pada perkembangan selanjutnya, hak istimewa itu dapat berupa gelar kehormatan, pemberian yang berkenaan dengan gaya hidup yaitu memakai atribut - atribut tertentu, hak untuk memakan makanan tertentu, hak untuk memiliki barang-barang tertentu, dan hak untuk memiliki model-model bangunan tertentu.
Contohnya adalah Rakai Pangkaja Dyah Tumambong mendapat hadiah gelar Halu, yaitu diperlakukan seperti adik raja karena jasa-jasanya mendoakan dan menyelamatkan raja di dalam peperangan. Kemudian keluarga Dyah Kakingadulengen (Dyah Kakinadulenen) juga mendapat hak-hak istimewa karena jasanya membela raja.
Selanjutnya penduduk karaman baru mendapat hak istimewa yaitu boleh memelihara budak yang memiliki berbagai macam penampilan, dan Narottama sahabat raja dianugerahi gelar Rakai Kanuruhan karena jasa-jasanya.
Konon kebiasaan menganugerahi hak-hak istimewa ini juga dianut dan menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh raja-raja Kerajaan Jenggala, Kediri, hingga berlanjut ke zaman Majapahit.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait