get app
inews
Aa Text
Read Next : PDAM Kabupaten Madiun Belum Jatuhkan Denda Kepada CV Rekanan Meski Pekerjaan Molor, Ada Apa?

Dirut PDAM Kabupaten Madiun Sebut, Tidak Ragu Jatuhkan Denda Untuk CV Putra Jayengsari

Senin, 23 Februari 2026 | 20:31 WIB
header img
Direktur Utama Perumda Tirta Dharma Purabaya, Kabupaten Madiun, Imansyah Novianto saat ditemui diruanganya, Senin (23/2/2026). Foto: Dodik

MADIUN,iNewsMadiun.id - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Imansyah Novianto, masih enggan menyampaikan berapa denda yang harus dibayar CV Putra Jayengsari.

‎Pasalnya, sampai hari ini pihak Perumda juga belum melakukan pembayaran kepada CV rekanan tersebut "Sampai saat ini belum ada permohonan pembayaran yang masuk kepada saya terkait pekerjaan jaringan perpipaan oleh CV Putra Jayengsari," ujar Imansyah, saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (23/2/2026) 

‎Menurut Imansyah, pejabat pelaksana pengadaan bersama tim pengawas saat ini masih melakukan pemeriksaan dilapangan untuk memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan yang ada di perjanjian kontrak.  

‎Jika CV Putra Jayengsari terbukti tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang sudah disepakati, maka harus bersedia membayar denda. Besaran denda yang akan dibayar itu akan dihitung oleh pejabat pelaksana pengadaan.

‎ "Adapun mengenai keterlambatan pekerjaan, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Apabila memang terbukti terjadi keterlambatan, maka akan dikenakan denda sesuai klausul yang berlaku," tutupnya.

‎Sebelumnya diberitakan, CV Putra Jayengsari mengalami keterlambatan dalam mengerjakan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan tahap 1 di perusahaan plat merah milik pemerintah Kabupaten Madiun tersebut.

‎Sesuai kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan, Ira Anggrainy,  proyek dengan anggaran Rp 595.650.000 juta itu seharusnya selesai dalam waktu 40 hari kalender atau paling lambat 9 Desember tahun 2025 lalu. Tetapi, hingga akhir Desember proyek tersebut belum selesai dikerjakan.

‎Dalam kontrak itu juga disebutkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan itu pihak penyedia mengalami keterlambatan, maka akan disanksi denda satu permil perhari atau setinggi-tingginya 5 persen.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut