Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Apresiasi Aksi Sigap Satlantas Polres Madiun Tolong Korban Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, HRD Pabrik Plastik di Madiun Berdalih Bentuk Komitmen

Kamis, 23 April 2026 | 10:39 WIB
  • author Dodik
Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, HRD Pabrik Plastik di Madiun Berdalih Bentuk Komitmen
HRD Pabrik plastik di Wonosari membantah penahan ijazah karyawan, dan menyampaikan bahwa hal itu hanyalah bentuk komitmen kerja. Foto: Dodik

MADIUN,iNewsMadiun.id - Praktik penahanan ijazah kembali menyeruak di Jawa Timur. Jika sebelumnya praktik serupa sempat ramai di Surabaya, saat ini  terjadi di CV Sukses Jaya Abadi yang ada di Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. 

‎Sejumlah mantan pekerjanya mengaku dokumen ijazah asli mereka yang sempat dijadikan jaminan hingga saat ini belum dikembalikan. Meski mereka sudah resign kerja di perusahaan yang bergerak di bidang plastik tersebut.

‎Keluhan ini memantik sorotan karena ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada hak individu. Dalam praktik ketenagakerjaan, penahanan dokumen semacam itu kerap dipersoalkan karena berpotensi menimbulkan permasalahan dibelakang hari.

‎HRD CV Sukses Jaya Abadi, Arry Anggara, menyatakan bahwa ijazah-ijazah tersebut tidak dijadikan jaminan, melainkan bagian dari komitmen kerja antara perusahaan dan karyawan.

‎ "Tidak ada penahanan. Itu hanya bentuk komitmen. Kalau karyawan keluar secara baik, pasti dikembalikan,” ujar Arry kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

‎Ia menjelaskan, perusahaan menerapkan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdurasi satu tahun. Dalam kontrak tersebut, pekerja diwajibkan mengajukan pengunduran diri dengan pemberitahuan minimal satu bulan sebelumnya. ketentuan itu diperlukan untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan. 

‎“Kalau keluar mendadak, operasional terganggu. Karena itu, perlu ada komitmen,” katanya.

‎Meski demikian, ia mengakui masih ada ijazah milik eks karyawan yang masih disimpan perusahan. Alasannya, ada yang belum mengambil karena berada di luar pulau atau belum menuntaskan administrasi pengunduran diri.

‎Soal keberadaan ijazah di perusahaan itu, Arry mengklaim bukan kebijakan wajib. Ada sebagian pekerja secara sukarela menyerahkan dokumen tersebut sebagai bukti keseriusan bekerja.

‎“Perusahaan terbuka. Kalau ada kendala, bisa diselesaikan bersama. tadi kita juga sudah koordinasi dengan Disnaker juga mau memfasilitasi,” ujarnya.

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut