get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas PUPR Madiun Ancam Program Sanitasi dan Air Bersih yang Terpasang di Tanah Kosong Tidak Dibayar

Program Sambungan Air Bersih Kementrian PUPR di Madiun Terpasang Dilahan Kosong, Tepat Sasaran?

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 16:52 WIB
header img
Sambungan air bersih yang merupakan bagian program pengentasan pemukiman kumuh terpadu yang bersumber dari DAK 2025 terpasang di lahan kosong di Desa Klitik, Kecamatan Wonosari, Madiun. Foto: Dodik

MADIUN,inews Madiun.id - Kabupaten Madiun tahun 2025 ini menerima  Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) senilai Rp 6,1 miliar. Program dari Kementrian PUPR tersebut direalisasikan di Desa Klitik, Kecamatan Wonosari yang masuk kawasan desa kumuh.

‎Program milyaran itu terbagi beberapa item bantuan, seperti sambungan air bersih ke rumah warga, Sanitasi berupa septic tank (atau sepiteng), perbaikan rumah, jalan dan drainase. 

Sayangnya, ‎beberapa item bantuan dari Kementrian PUPR itu tampaknya tidak tepat sasaran. Diantaranya septic tank dan sambungan air bersih terpasang dilahan kosong. Bahkan lahan kosong tersebut terdapat tulisan sedang dijual oleh pemiliknya.

‎Selain terpasang di lahan kosong, warga yang sudah memiliki sumur air juga dipaksa untuk menerima bantuan air bersih itu. "Saya sudah bilang tidak butuh karena sudah punya sumur dan keberatan bayar bebannya, tapi tetap dipasang," ujar salah satu warga lansia saat ditemui di rumahnya, Jumat (3/10/2025).

‎Ditempat terpisah, Kepala Desa Klitik, Suwito, menyampaikan bahwa sambungan air bersih dan septic tank dilahan kosong itu sebagai pengganti milik warga yang sebelumnya terdaftar program itu. Karena saat realisasi tahun ini warga tersebut sudah memiliki air bersih dan septic tank sendiri.

‎ "Itu pengganti rumah yang sebelumnya belum punya PDAM ikut mendaftar namun saat ini ternyata  sudah pasang sendiri. Akhirnya ditaruh dilahan kosong," ujar Kepala Desa Klitik.

‎Disinggung warga yang mengaku dipaksa memasang program air bersih tersebut, Suwito, berdalih bahwa pihak desa hanya mendampingi, sedangkan yang mendata warga penerima program itu adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madiun.

‎ "Terkait itu lebih jelasnya kepada yang mendata (Perkim) karena kita hanya mendampingi," jelasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Perkim, Gunawi, menyampaikan bahwa program tesebut ada beberapa OPD yang terlibat, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan perencanaan Daerah (Bapeda).

‎ "Tidak sepenuhnya verifikasi itu Perkim. Kalau data awal iya yang mengajukan Perkim karena itukan kawasan kumuh. Tapi verifikasi tetap melibatkan desa. Sedangkan koordinator PPK ini adalah Bapeda," kata Gunawi, melalui sambungan telepon, Jumat (3/10/2025).

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut