PDAM Kabupaten Madiun Belum Jatuhkan Denda Kepada CV Rekanan Meski Pekerjaan Molor, Ada Apa?
MADIUN, iNewsMadiun.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sampai hari ini diduga belum memberikan saksi denda kepada CV Putra Jayengsari.
Denda tersebut diakibatkan CV Putra Jayengsari mengalami keterlambatan dalam mengerjakan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan tahap 1 di perusahaan plat merah milik pemerintah Kabupaten Madiun tersebut.
Sesuai kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan, Ira Anggrainy, proyek dengan anggaran Rp 595.650.000 juta itu seharusnya selesai dalam waktu 40 hari kalender atau paling lambat 9 Desember tahun 2025 lalu. Tetapi, hingga akhir Desember proyek tersebut belum selesai dikerjakan.
Dalam kontrak itu juga disebutkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan itu pihak penyedia mengalami keterlambatan, maka akan disanksi denda satu permil perhari atau setinggi-tingginya 5 persen.
Informasi yang diterima iNews.id, sampai saat ini denda tersebut belum diberikan oleh pihak Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Ira Anggrainy, selaku pejabat pelaksana kegiatan saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Sampai berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirim dan juga panggilan telepon belum ada tanggapan.
Usaha konfirmasi kepada Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) dan juga Humas Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Kabupaten Madiun, Eka Wulan, juga belum ada penjelasan Ikhwal denda keterlambatan itu.
"Sebentar mas, saya koordinasikan dl nggih, nanti saya kabari lagi," ujar Wulan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/2/2026).
Editor : Arif Wahyu Efendi