get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut PDAM Kabupaten Madiun Sebut, Tidak Ragu Jatuhkan Denda Untuk CV Putra Jayengsari

PDAM Kabupaten Madiun Belum Jatuhkan Denda Kepada CV Rekanan Meski Pekerjaan Molor, Ada Apa?

Kamis, 19 Februari 2026 | 14:15 WIB
header img
Salah satu lokasi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan tahap 1 Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya yang ada di Desa Bagi, Kecamatan Madiun. Foto: Dodik

MADIUN, iNewsMadiun.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sampai hari ini diduga belum memberikan saksi denda  kepada CV Putra Jayengsari.

‎Denda tersebut diakibatkan CV Putra Jayengsari mengalami keterlambatan dalam mengerjakan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan tahap 1 di perusahaan plat merah milik pemerintah Kabupaten Madiun tersebut.

‎Sesuai kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan, Ira Anggrainy,  proyek dengan anggaran Rp 595.650.000 juta itu seharusnya selesai dalam waktu 40 hari kalender atau paling lambat 9 Desember tahun 2025 lalu. Tetapi, hingga akhir Desember proyek tersebut belum selesai dikerjakan.

‎Dalam kontrak itu juga disebutkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan itu pihak penyedia mengalami keterlambatan, maka akan disanksi denda satu permil perhari atau setinggi-tingginya 5 persen. 

‎Informasi yang diterima iNews.id, sampai saat ini denda tersebut belum diberikan oleh pihak Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya.

‎Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Ira Anggrainy, selaku pejabat pelaksana kegiatan saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Sampai berita ini diterbitkan,  pesan WhatsApp yang dikirim dan juga panggilan telepon belum ada tanggapan.

‎Usaha konfirmasi kepada Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) dan juga Humas Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Kabupaten Madiun, Eka Wulan, juga belum ada penjelasan Ikhwal denda keterlambatan itu.

‎ "Sebentar mas, saya koordinasikan dl nggih, nanti saya kabari lagi," ujar Wulan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/2/2026).

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut