Pemerhati Desa: Surat Pemkab Madiun Tentang Salur 20% Dana Desa ke BUMDes Resahkan Aparatur Desa

MADIUN,iNewsMadiun.id – Sejumlah aparatur desa di wilayah Madiun menyuarakan kegelisahan atas kebijakan penyaluran 20% Dana Desa (DD) yang nilai totalnya mencapai sekitar Rp40 miliar, secara langsung ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka menilai kebijakan tersebut terlalu dipaksakan dan tidak mempertimbangkan kesiapan hukum dan operasional BUMDes di desa-desa.
Hal tersebut diungkapkan pemerhati desa Dimyati Dahlan, menanggapi beredarnya surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Madiun, tertanggal 20 Mei 2025 yang lalu, dan ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Madiun.
Dimyati menilai surat tersebut mengarahkan penggunaan 20% dana desa (DD)untuk ketahanan pangan yang disalurkan melalui BUMDes di masing-masing desa. Banyak aparatur desa di Kabupaten Madiun yang mengeluhkan surat itu kepada dirinya, dan tidak berani membantah meski memiliki perbedaan pemahaman.
“Kami melihat ini sebagai bentuk intervensi dari elit daerah, khususnya OPD, yang memaksakan penyaluran dana ke BUMDes meskipun banyak BUMDes belum memiliki legalitas seperti akta pendirian, NIB OSS, hingga struktur pengelolaan yang profesional,” ungkapnya, melalui sambungan telepon, Senin pagi (09/06/2025).
Tidak hanya itu, Dimyati menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan masalah hukum karena bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan kejahatan dalam jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara.
Hal itu berdasar pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, dana desa 20% untuk ketahanan pangan seharusnya disalurkan melalui tiga opsi: BUMDes/BUMDesMa, Koperasi Desa, atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus — dengan keputusan akhir berada di tangan masyarakat melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Kebijakan seharusnya berpijak pada realita desa, bukan dipaksakan dari atas. Kalau BUMDes belum siap, ya jangan dipaksa. Musdesus yang seharusnya menentukan, bukan OPD,” tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang juga aktivis anti korupsi itu menyoroti Surat Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis Koperasi Merah Putih (KDMP) yang membuka peluang bagi pemerintah desa untuk menggunakan dana desa 20% tersebut sebagai penyertaan modal awal koperasi, selama syarat administratif seperti akta notaris dan surat komitmen dukungan dari APBDes tersedia.
“Kami justru melihat menyalurkan dana ke KDMP itu jauh lebih aman secara hukum dan strategis karena mendukung program nasional, dan bahkan bisa mendapat insentif dari pemerintah pusat,” katanya.
Kekhawatiran juga muncul jika dana tetap disalurkan ke BUMDes yang belum siap. Selain tidak memiliki SDM memadai dan legalitas usaha, Dimyati menyebutkan ada risiko penyimpangan, perubahan struktur dana desa yang tak sesuai pedoman 70:30, hingga potensi sanksi dari Kementerian Keuangan, seperti penundaan Dana Desa tahap II atau pengurangan alokasi tahun berikutnya.
Dimyati mengaku DPRD setempat sudah mulai merespons kegelisahan ini. Menurutnya DPRD tengah melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan sejumlah akademisi dari universitas seperti UNS dan UNIBRAW untuk mencari dasar hukum yang lebih jelas.
“Langkah DPRD sangat patut diapresiasi. Mereka mendengar keresahan aparatur desa di bawah, dan itu penting karena ini bukan hanya soal dana, tapi juga masa depan kesejahteraan desa,” ujarnya.
Sebagai pemerhati desa, pihaknya berharap seluruh elemen, baik OPD, DPRD, hingga instansi pusat, memberikan ruang kepada desa untuk memutuskan sendiri bentuk penyaluran dana ketahanan pangan sesuai dengan kondisi riil dan risiko terendah.
“Aparatur desa di desa tahu persis kondisi masing-masing di wilayahnya. Kalau BUMDes belum ada, ya jangan dipaksakan. Biar diserahkan ke Musdesus, sesuai ketentuan Kemendes. Itu aman dan sah secara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Madiun, Supriadi, belum bisa di konfirmasi. Pesan singkat melalui WhatsApp yang telah di kirim untuk menanyakan kebenaran dan informasi surat tersebut belum di balas.
Editor : Arif Wahyu Efendi