MADIUN,iNewsMadiun.id - Senyum bahagia nampak dari wajah Nitra Chania, warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Betapa tidak, motor kesayangannya Honda Vario AE 2689 DZ yang dicuri orang dikembalikan lagi oleh Polisi kepadanya.
"Trimkasih Pak Polisi, trimakasih Pak Kapolres motor saya telah kembali, saya rasanya bahagia, mau nangis," ungkap Nitra sambil menyalami Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, usai rilis kasus Curanmor, di Mapolres setempat, Kamis (30/01/2025).
Wanita muda itu tak menyangka, motornya yang hilang di tempat tinggalnya bisa kembali dalam keadaan utuh.
"Ini angsurannya masih panjang, untungnya ketemu dan dikembalikan sama Pak Polisi, sekali lagi terimakasih saya sampaikan pada Pak Polisi," tambahnya sambil menyalami AKP Agus Setiawan, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota.
Selain kepada Nitra, sebuah motor lain juga diserahkan kepada pemiliknya. Motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 2842 DK diserahkan oleh Wakapolres Madiun Kota Kompol Supiyan kepada pemiliknya.
"Alhamdulillah ketemu, Alhamdulillah. Trimakasih Pak Polisi," ucap ibu-ibu berkerudung pemilik motor sambil menyalami Kompol Supiyan.
Pengembalian dua sepeda motor kepada pemilik selaku korban pencurian itu merupakan bagian dari keberhasilan ungkap kasus curanmor oleh tim Satreskrim Polres Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus curanmor di wilayahnya. Seluruh kasus pencurian bermotor tersebut terjadi selama kurun November 2024 hingga Januari 2025.
"Kita berhasil ungkap 19 TKP curanmor selama periode November 2024 hingga Januari 2025," Kata. Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto S.I.K, M.H, saat rilis di Mapolres Madiun Kota.
Menurut orang nomor satu di Polres Madiun Kota itu, kasus curanmor yang berhasil diungkap dilakukan oleh kelompok yang berbeda.
"Ada tiga kelompok berbeda ya. Ada kelompok yang sasarannya adalah rumah atau tempat kos yang tidak berpagar dan beraksi malam hari. Ada juga kelompok yang mengincar sepeda motor petani di area persawahan," ungkap Perwira Polri dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Komplotan curanmor pertama dengan tersangka W.R dan D.A.S , modusnya menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat kos /rumah yang tidak berpagar. Pelaku mengambil di waktu tengah malam sekira jam 23.00 Wib hingga jam 04.00 Wib dinihari di saat pemilik kendaraan sedang istirahat.
Para pelaku juga sudah mempersiapkan gunting pemotong , jika menemui sasaran berada di tempat parkir yang berpagar. Hasil pengembangan kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 17 TKP diwilayah hukum polres Madiun kota dan juga wilayah hukum Polres lain.
Pelaku curanmor kedua beraksi seorang diri. Pelaku berinisial T.H. yang melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus mencari sepeda motor yang terparkir diarea persawahan yang ditinggal petani menggarap lahan. Dari hasil pengembangan tersangka melakukan di 1 TKP wilayah Sawahan Kota Madiun dengan objek Honda Beat AE 2842 DK.
Komplotan curanmor ketiga, adalah M.R dan rekannya yang masih di bawah umur. Mereka melakukan pencurian sepeda motor Vario AE 3596 DI pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekira jam 00.19 Wib di Jl. Sikatan GG. Merak timur Kota Madiun. Tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di area kos-kosan yang tidak berpagar. Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Jombang sehari setelah kejadian. Sementara barang bukti sepeda motor berhasil diamankan dari sebuah rumah kosong di Magetan.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan S.H.,M.H., menyampaikan bahwa terhadap tersangka disangka melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Tersangka curanmor yang sempat viral itu kita tangkap di Jombang, barang buktinya di sebuah rumah di Magetan. Para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun," tutur perwira pertama Polri itu dengan ramah.
Editor : Arif Wahyu Efendi