get app
inews
Aa Text
Read Next : Berpotensi Korupsi, Aset Tanah Pemkab Madiun Yang Dipakai Kirun 15 Tahun, OPD Tak Berkutik

Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada Tanggung Jawab KPUD, Berpotensi Tipikor Jika Dilanggar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:16 WIB
header img
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak saat ini memasuki tahapan kampanye. Foto: Dok

Pihaknya hanya akan menyerahkan bahan kampanye kepada pasangan calon peserta pilkada, dan tidak menyebarkan. "Rencana hanya menyerahkan sesuai pasal 25 ayat 4," tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan ketua KPUD Kota Madiun, Pita Anjarsari. Saat dikonfirmasi terkait penyebaran bahan kampanye, Pita menyebut hal itu akan dilakukan oleh Paslon. "Paslon," Jawab Pita singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menambahkan dasar yang di gunakan adalah PKPU No 13 tahun 2024.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut