Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Kabupaten di Jatim Segera Gelar Pengisian BPD, Akademisi: Dilarang Rangkap Jabatan!
Advertisement . Scroll to see content

Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada Tanggung Jawab KPUD, Berpotensi Tipikor Jika Dilanggar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:16 WIB
  • author Arif Wahyu Efendi
Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada Tanggung Jawab KPUD, Berpotensi Tipikor Jika Dilanggar
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak saat ini memasuki tahapan kampanye. Foto: Dok

Pihaknya hanya akan menyerahkan bahan kampanye kepada pasangan calon peserta pilkada, dan tidak menyebarkan. "Rencana hanya menyerahkan sesuai pasal 25 ayat 4," tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan ketua KPUD Kota Madiun, Pita Anjarsari. Saat dikonfirmasi terkait penyebaran bahan kampanye, Pita menyebut hal itu akan dilakukan oleh Paslon. "Paslon," Jawab Pita singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menambahkan dasar yang di gunakan adalah PKPU No 13 tahun 2024.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut