Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada Tanggung Jawab KPUD, Berpotensi Tipikor Jika Dilanggar
Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:16 WIB
Pihaknya hanya akan menyerahkan bahan kampanye kepada pasangan calon peserta pilkada, dan tidak menyebarkan. "Rencana hanya menyerahkan sesuai pasal 25 ayat 4," tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan ketua KPUD Kota Madiun, Pita Anjarsari. Saat dikonfirmasi terkait penyebaran bahan kampanye, Pita menyebut hal itu akan dilakukan oleh Paslon. "Paslon," Jawab Pita singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menambahkan dasar yang di gunakan adalah PKPU No 13 tahun 2024.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta