MADIUN, iNewsMadiun.id - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak saat ini memasuki tahapan kampanye. Selain dilakukan oleh pasangan calon, ternyata ada tanggung jawab yang diamanahkan oleh Undang-Undang kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah, untuk ikut memfasilitasi metode kampanye tersebut.
Menurut pengamat politik Madiun Raya, Dimyati Dahlan, sesuai dengan UU No 1 tahun 2015 tentang pilkada khususnya pasal 65 yang menerangkan metode kampanye menyebutkan bahwa penyebaran bahan kampanye (ayat 1 huruf d) merupakan tanggung jawab KPUD setempat. Hal itu sesuai yang tertera di ayat 2 di pasal yang sama yang menerangkan bahwa penyebaran bahan kampanye difasilitasi KPUD yang didanai anggaran negara.
"Jadi kalau merujuk UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 65 ayat (1) dan (2) jelas bahwa penyebaran bahan kampanye difasilitasi oleh KPUD yang didanai oleh anggaran negara. Jadi menurut hemat saya penyebaran bahan kampanye merupakan tanggung jawab KPUD. Bukan pasangan calon. Ini Undang-Undangnya silahkan dibaca," Jelas Dimyati panjang lebar sambil menunjukan UU No 1 tahun 2015 melalui layar laptopnya, Kamis (3/10/2024).
Mantan aktivis antikorupsi itu menambahkan jika aturan itu juga ada di Peraturan KPU No 13 tahun 2024, pasal 18 tentang metode kampanye. Dalam ayat (1 ) huruf d, yang menjelaskan penyebaran bahan kampanye kepada umum, menjadi bagian yang difasilitasi oleh KPUD yang didanai dari anggaran negara, termasuk APBD seperti yang ada pada ayat (2).
"Bukan hanya di Undang-Undang saja ya, aturan itu diperjelas dan dipertegas dengan PKPU No 13 tahun 2024 pasal 18. Monggo silahkan dibaca sendiri," tambah pria tambun itu di rumahnya desa Tiron, Madiun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar