get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Bawa Mesin Mirip Penghitung Uang

Edan, Ada Sindikat Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:52 WIB
header img
Para tersangka kasus dana tukin Kementerian ESDM. (Foto: Arie Dwi)

JAKARTA, iNewsMadiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para tersangka korupsi ini ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Identitas 9 tersangka antara laiun, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan Hendi (H); PPABP Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

"KPK menahan 9 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Firli menjelaskan, 9 tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Sebanyak enam orang yakni Rokhmat Annashikhah; Haryat Prasetyo; Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Beni Arianto; dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

 Kemudian, dua tersangka lain yakni, Christa Handayani Pangaribowo dan Maria Febri Valentine ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, tersangka Lernhard Febian Sirait ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. "Sedangkan tersangka A (Abdullah) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan PB IDI," imbuhnya.

KPK mengumumkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana tukin. Mereka yakni, Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi danPerekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Tak hanya itu, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut