get app
inews
Aa Read Next : Siapa Personel BLACKPINK Paling Tomboi? Penggemar: Lisa Jawabannya

Tunjangan Perumahan DPRD Kab Madiun Naik Lebih 50%, BPKP Jatim Temukan Selisih Sewa Wajar Rp2,25 M

Rabu, 16 November 2022 | 17:39 WIB
header img
Kantor DPRD Kabupaten Madiun. (Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi).

MADIUN, iNewsMadiun.id - Tunjangan perumahan untuk 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun sangat fantastis. Tunjangan perumahan naik lebih dari 50 persen dinlai fantastis karena negara belum pulih diterjang badai pandemi Covid-19.

Alhasil hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur. BPK menilai terdapat selisih realisasi dengan sewa wajar hingga Rp2,2 miliar. Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukan adanya kenaikan lebih dari 50 persen pada tunjangan perumahan 45 anggota DPRD di tahun 2021 dibandingkan dengan anggaran yang sama di tahun 2020.

Daftar besaran kenaikan tunjungan perumahan anggota DPRD Madiun. (istimewa).

Misalnya, untuk ketua, tunjangan perumahan yang didapat setiap bulan pada tahun 2020 sebesar Rp18,5 juta menjadi Rp29,9 di tahun 2021 atau naik 61 persen. Sedangkan wakil ketua naik 51 persen, dari Rp14,3 juta menjadi Rp21,5 juta.

Sedangkan untuk anggota naik dari Rp9 juta menjadi Rp14,4 juta, atau naik 60 persen. Angka tersebut ternyata jauh di bawah harga sewa wajar. Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukan harga sewa wajar maksimal untuk tunjangan perumahan ketua, wakil dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, masing-masing yakni Rp20,8 juta, Rp16,6 juta dan Rp10, 4 juta per bulannya selama satu tahun.
 

Dari angka tersebut terdapat selisih antara kenaikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun dengan harga sewa tarif wajar sebesar Rp2,25 miliar.  Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Yudi Hartono membenarkannya. Pihaknya juga membenarkan bahwa tunjangan perumahan tersebut dibayarkan secara tunai ke rekening masing-masing anggota DPRD.

Namun, pihaknya bersikukuh tidak mungkin melakukan pengembalian. Alasannya, tidak ada rekomendasi BPK yang menyebut adanya kewajiban melakukan pengembalian. "Salah satu rekomendasi BPK yang ada adalah mengusulkan anggaran pembangunan rumah negara dan perlengkapan bagi pimpinan DPRD," ujarnya.
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut