get app
inews
Aa Read Next : Kapolri Rotasi 7 Kapolres di Jatim, Madiun Kota Digeser ke Tuban

Lapor Pak Kapolri, Ini Ada 3 Bocah Ditahan Gara-gara Merusak Banner Calon Kades

Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:57 WIB
header img
Tiga anak di bawah umur di Bojonegoro ditahan hanya karena rusak baliho calon kades. (Foto: ilustrasi).

BOJONEGORO, iNewsMadiun.id - Tiga anak di bawah umur dijebloskan ke penjara gara-gara merusak baliho calon kepala desa di Bojonegoro. Langkah tersebut diambil polisi setelah pihak calon kepala desa tak terima dan melaporkan perbuatan ketiga anak tersebut ke polisi.  Tiga anak di bawah umur berinisial AK, IG dan S warga Desa Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. 

Penahanan tiga anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut membuat para orang tua bersedih. Mereka mendatangi Mapolres Bojonegoro didampingi oleh lembaga bantuan hukum (LBH) memohon agar anak-anak mereka dibebaskan dengan membuat surat penangguhan penahanan.  Ketua LBH Agus Suprianto mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat ketiga tersangka sedang bermain. Setelah itu mereka iseng merobek tiga banner atau alat peraga kampanye salah satu calon kepala desa setempat.

Kemudian aksi tersebut diketahui pihak calon yang dirusak dan melaporkan ke polisi. Meski begitu, Agus menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik. Sebab, seharusnya tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan. Apalagi, anak di bawah umur yang tidak mungkin terlibat dalam politik kekuasaan desa. "Maka hari ini kami bersama para orang tua datang, meminta agar anak-anak dibebaskan. Kami dan orang tua akan menjadi penjamin," katanya. 

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana mengatakan bahwa proses penahanan sudah sesuai dengan hukum acara. Alasannya, ketiga anak tersebut terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.   Sedangkan terkait penahanan sudah sesuai dengan Undang-Uundang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 32 ayat 2, bahwa anak berusia di atas 14 tahun bisa dilakukan penahanan.  "Meski begitu, kami juga tidak mengabaikan hak-hak lainnya. Kami akan melakukan diskresi bersama badan pemasyarakatan atau bapas," katanya.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut