get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasat Narkoba Jadi Kurir Jaringan Internasional, Diduga Terima Bayaran Rp1,3 Miliar

Desakan Polri Mereformasi Diri Menguat, Presiden Jokowi Tegur Gaya Hidup Mewah Polisi, Rem Semua!

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 17:22 WIB
header img

Momentum Bersih-Bersih

Ketua DPR Puan Maharani meminta kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri diusut tuntas. Dia mengingatkan, narkoba jangan sampai merusak institusi yang seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan luar biasa tersebut. “Kasus yang saat ini terjadi harus menjadi momen bersihbersih Polri dari oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Tidak boleh ada mafia narkoba di kepolisian kita,” kata Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR ini meminta Polri berbenah menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan petingginya. Puan menye butkan, masyarakat masih menaruh harapan besar kepada Polri dalam pemberantasan narkoba. “Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Polri perlu melakukan perbaikan institusi secara menyeluruh,” tekannya. “Polri bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) seharusnya menjadi benteng pelindung bagi masyarakat dan anak cucu kita dari kejahatan narkoba.”

Puan menambahkan, Polri harus tegak lurus melaksanakan tugasnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. “Kembali ke slogan Polri, melindungi dan melayani masyarakat, termasuk dari bahaya narkoba,” ujar Puan.

Mantan menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan ini pun mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih di institusi Polri. Puan menyatakan komitmen pemberantasan narkoba diperlukan dari seluruh stakeholder . Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai perlunya pemberatan pidana kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Permintaan ini atas dasar kasus peredaran narkoba yang telah menyeret jenderal bintang dua tersebut. “Oh iya, pasti harus dilakukan pidana ya dan pemberatan pidana,” ujarnya.

Anggota Fraksi PDIP itu menyampaikan bahwa pemberatan hukuman pidana telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi setiap petugas yang mempunyai kewajiban untuk menjalankan suatu kewajiban hukum, namun justru menyimpang atas tugas yang dijalankannya, hukum pidana tambahan 1/3 dari jerat hukuman wajib dikenakan. “Saya pikir pemberatan pidana wajib dihadirkan kepada Pak Teddy Minahasa,” ucapnya.

Arteria prihatin kasus peredaran narkoba ini justru menyeret perwira kepolisian bintang dua. Irjen Teddy Minahasa diduga turut terlibat dalam penyimpangan tata kelola barang bukti narkoba. Bahkan, ikut terlibat dalam penjualan barang bukti tersebut. “Kami mohon untuk bisa dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” harapnya.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut