get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Madiun Kota dan PJU Kunjungi Korem 081 DSJ, Apa Kata Danrem?

Polres Madiun Kota Tangkap Oknum LSM Ternama Edarkan Narkoba

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:05 WIB
header img
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, saat memimpin apel pagi di Mapolres. (Foto:IG Polres Madiun Kota)

MADIUN,iNewsMadiun.id - Komitmen Polres Madiun Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban warganya tak perlu diragukan. Termasuk dalam pemberantasan premanisme dan peredaran narkoba.

Terbaru, Satuan Reskrim Narkoba Polres Madiun kota menangkap HR (35 tahun) seorang pria yang awalnya mengaku wartawan. Lelaki warga desa Kedungrejo Kecamatan Balerejo tersebut ditangkap atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

"Betul kami sudah amankan seorang yang mengaku wartawan saat kedapatan edarkan narkoba di wilayah Madiun kota," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, saat dikonfirmasi wartawan Senin (12/5/2025).

Menurut AKBP Wiwin Junianto, Pria berinisial HR yang mengaku wartawan tersebut ternyata merupakan oknum LSM Banaspati. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,07 gram yang akan dijual berhasil disita anggota satuan reskoba dari HR.

"Awalnya ngaku dari media (wartawan), ternyata setelah kita dalami  ternyata dari oknum LSM. Barang bukti yang kita amankan 1,07 gram narkoba jenis sabu," jelas Perwira Polri dengan dua melati di pundaknya dengan nada ramah.

AKBP Wiwin menambahkan bahwa HR yang merupakan oknum LSM Banaspati tinggal di rumah kos Jalan Cempaka, Caruban. Penangkapan terhadap HR terjadi pada Sabtu 3 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB di jalan Serayu Kota Madiun. 

Saat ini anggota Satrekoba Polres Madiun Kota masih memburu rekan pelaku yang berhasil kabur dan identitasnya sudah diketahui.

"Pelaku tinggal di rumah kos di Caruban dan kita amankan saat ingin transaksi. Barang barang bukti yang kita temukan terbungkus masker yang dibuang di pinggir jalan," tambah pejabat nomor satu di Polres Madiun Kota tersebut 

Sementara itu Kasat Reskrim Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menyampakain terhadap oknum anggota LSM Banaspati HR alias rosok dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35  tahun 2009, tentang Narkotika. "Ancaman enam tahun penjara," tegas AKP Tri Wiyono kepada awak media.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut