get app
inews
Aa Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Tanggapi Santai Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Hoaks, Deolipa Yumara: Komnas HAM Juga Menduga

Sabtu, 03 September 2022 | 21:06 WIB
header img
Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mantan Pengacara Bharada EDeolipa Yumara angkat bicara soal dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri soal hoaks terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Biasa saja," kata Deolipa saat dikonfirmasi soal tanggapan pelaporannya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Deolipa menyebut, pernyataannya terkait peristiwa berhubungan badan antara Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi, itu merupakan dugaan-dugaan. Menurutnya, hal itu sama dengan Komnas HAM yang menduga adanya peristiwa kekerasan seksual di Magelang terhadap Putri Candrawathi.

 

"Sama kayak Komnas HAM. Saya kan cuma menduga. Komnas HAM kan juga menduga. Boleh donk," ujar Deolipa.

Kemudian terkait pernyataan Sambo LGBT, Deolipa menyebut bahwa itu hanya analisa dari kejiwaan dan perilaku.

Baca juga: Kamaruddin Simanjutak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Hoaks

"Itu analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga," ucap Deolipa.

Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Baca juga: Istri Brigjen Hendra Kurniawan Unggah Surat Ferdy Sambo Soal Bantah Hapus CCTV, Ini Kata Polri

Laporan itu sendiri diterima Bareskrim dengan teregistrasi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut