get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Lebih Berat dari Tuntutan, Mungkinkah Bharada E Lebih Ringan?

Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim, Kembali Diperiksa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:56 WIB
header img
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim, Rabu (31/8/2022). (Foto: Tangkapan Layar/Youtube Polri TV)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Sudah di dalam (Putri Candrawathi) saya baru mau masuk," kata Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis.

Arman hanya memastikan kliennya siap menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait perkara tersebut. 

"Ya artinya siap ya," ujar Arman. 

 

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari Rabu (31/8/2022). 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Putri Candrawathi akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka dan saksi lainnya.

"Konfrontasi ada lima orang: PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard. Ini semua yang ada di Magelang," kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut