Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aspirasi Run 2025, Lari Gratis Dapat Medali
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tampang Dukun Biadab yang Paksa Ibu Potong Payudara, Sayat Organ Intim dan Setubuhi Anak Kandung

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 22:48 WIB
  • author Suryono Sukarno, Tim iNews.id
Ini Tampang Dukun Biadab yang Paksa Ibu Potong Payudara, Sayat Organ Intim dan Setubuhi Anak Kandung
Dukun biadab yang paksa ibu di Pekalongan potong payudara, organ intim dan setubuhi anak kandung dihadirkan di Polres Pekalongan. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

Pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku juga dijerat  Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Arief mengimbau masyarakat yang juga menjadi korban pelaku diharapkan untuk melapor. 

"Bagi masyarakat lainya untuk tidak begitu saja mempercayai tawaran dari media sosial terkait praktek perdukunan," tuturnya.

iNewsMadiun

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut