get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Ini Tampang Dukun Biadab yang Paksa Ibu Potong Payudara, Sayat Organ Intim dan Setubuhi Anak Kandung

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 22:48 WIB
header img
Dukun biadab yang paksa ibu di Pekalongan potong payudara, organ intim dan setubuhi anak kandung dihadirkan di Polres Pekalongan. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNewsMadiun.id - Polisi menangkap dukun yang memaksa seorang ibu memotong payudara, organ intim dan menyetubuhi dua anak kandungnya. Pelaku adalah Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Afrizal ditangkap Polres Pekalongan pada Rabu (23/8/2022). Dia yang memaksa korban asal Doro, Pekalongan melakukan perbuatan biadab tersebut dan memerasnya hingga Rp38 juta.

Perbuatan itu bermula dari bergabungnya korban dalam grup Facebook 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'.

"Dari grup tersebut, korban mendapat messenger dari pemilik akun FB bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam keterangan pers, Jumat (26/8/2022).

 

Pengirim pesan menyarankan korban untuk berkonsultasi dengan orang pintar yang bernama Ibu Sri. Saran itu dipercaya korban dan dilanjutkan dengan percakapan melalui WhatsApp.

Pelaku yang menyamar sebagai sosok Ibu Sri itu mengaku bisa mengobati dan membuka aura hitam korban dan kedua anaknya.

Afrizal, pelaku bermodus dukun cabul. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)
Afrizal, pelaku bermodus dukun cabul. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

Namun, pelaku mensyaratkan ritual itu divideokan dan dikirimkan ke dirinya.

"Untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun," tutur Arief.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama kepada tiga orang lainnya. Namun baru kepada korban disertai dengan aksi potong payudara dan menyayat organ intim.

Sementara uang Rp38 juta hasil memeras korban telah digunakan untuk berfoya-foya dengan perempuan di tempat hiburan.

 

Menurut  Arief, pelaku ditangkap di Terminal Bus Pekalongan saat akan melarikan diri. Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku juga dijerat  Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Arief mengimbau masyarakat yang juga menjadi korban pelaku diharapkan untuk melapor. 

"Bagi masyarakat lainya untuk tidak begitu saja mempercayai tawaran dari media sosial terkait praktek perdukunan," tuturnya.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut