get app
inews
Aa Text
Read Next : Bagaimanan Hukum Tradisi Ruwahan Jelang Ramadan di Syariat Islam, Begini kata Buya Yahya

Heboh Aksi Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika, Buya Yahya: Haram Itu Dukun

Senin, 21 Maret 2022 | 10:28 WIB
header img
Buya Yahya

AKSI pawang hujan dalam gelaran balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, hebohkan dunia. Pawang hujan tersebut bernama Rara Isti Wulandari. Wanita itu mengklaim bisa mencegah hujan terjadi, meski hujan tetap turun deras di sana.

Terkait fenomena pawang hujan, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya sudah jauh-jauh hari menjelaskan hukumnya.

Ia mengatakan menggunakan jasa pawang hujan hukumnya haram menurut syariat Islam. Ini tidak boleh dilakukan kaum Muslimin.

"Mengundang pawang artinya dukun suruh komat-kamit usir mendung. Haram, enggak boleh. Kalau minta ulama doain supaya tidak hujan, oke. Pawang hujan, tancepin sana-sini, kemenyan," tegasnya dalam video di kanal YouTube Buya Yahya Menjawab.

Dia melanjutkan, tidak perlu menggunakan jasa pawang hujan. Alasannya, hujan adalah rezeki dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Banyak tersimpan faedah dari turunnya air hujan ke muka bumi, jadi wajib syukuri.

"Enggak usah pawang-pawangan. Kalau hujan alhamdulillah seger dari Allah Subhanahu wa ta'ala, kenapa kita hindari? Doa kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Zikir kepada Allah Ta'ala," nasihat Buya Yahya.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut