KKEP memastikan 15 polisi yang menjadi saksi telah memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait tewasnya Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan 15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Dedi, di lobi Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyampaikan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dalam peristiwa penembakan tersebut.
"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," tutur Dedi.
Terkait pasal yang diancam kepada para saksi tersebut, Dedi belum bisa menyampaikannya. Namun dia menyimpulkan pasal yang diberikan sama dengan para saksi yang keterangannya tidak sesuai di persidangan.
"Nanti lihat lagi (pasal para saksi). Tapi sama semuanya. Ketika dia memberikan keterangan palsu di persidangan, ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun. Makanya mereka menyampaikan apa adanya. sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan," ujar Dedi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pelanggar Irjen FS sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tutur Dedi.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB, Kamis (25/8/2022) hingga pukul 01.55 WIB, Jumat (26/8/2022).
Editor : Arif Handono