get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan 5 Jenderal yang Teken Surat Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo 

Ada 15 Saksi Berujung Pemecatan Ferdy Sambo, Polri: Jika Mereka Bohong Terancam Bui 7 Tahun

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:59 WIB
header img
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberhentikan secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo, buntut kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut