get app
inews
Aa Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Ini Alasan Putusan Sidang Kode Etik Terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 03:48 WIB
header img
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers (foto: dok MNC Portal/Farhan)

JAKARTA,iNewsMadiun.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri, usai putusan sidang etik Polri. Jenderal bintang dua itu pun mengakui perbuatannya terkait dengan tewasnya Brigadir J.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo pertama pelaku melakukan perbutan tercela. Kedua, pelaku ditempatkan di tempat khusus.

"Ketiga, FS diberhentikan secara tidak hormat, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Sesuai pasal 79, berhak mengajukan banding selama 21 hari kedepan. Nantinya selama 21 hari akan diputuskan banding tersebut akan diproses atau tidak," kata Dedi saat jumpa pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).

Kemudian, sambung dia, sidang yang dilangsungkan secara maraton dan komite sidang kode etik sudah memeriksa 16 orang pelanggar.

"Para saksi tadi sudah diambil sumpah. Jika saksi nanti tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta hukum, maka nanti dapat diproses secara peradilan dengan ancaman tujuh tahun," pungkas Dedi.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:

1. Brigjen Hendra Kurniawan

2. Brigjen Benny Ali

3. Kombes Agus Nurpatria

4. Kombes Susanto

5. Kombes Budhi Herdi

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:

1. AKBP Ridwan Soplanit

2. AKBP Arif Rahman

3. AKBP Arif Cahya

4. Kompol Chuk Putranto

5. AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:

1. Bripka Ricky Rizal

2.  Kuat Ma'ruf

3. Bharada Richard Eliezer

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut