JAKARTA,iNewsMadiun.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri, usai putusan sidang etik Polri. Jenderal bintang dua itu pun mengakui perbuatannya terkait dengan tewasnya Brigadir J.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo pertama pelaku melakukan perbutan tercela. Kedua, pelaku ditempatkan di tempat khusus.
"Ketiga, FS diberhentikan secara tidak hormat, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Sesuai pasal 79, berhak mengajukan banding selama 21 hari kedepan. Nantinya selama 21 hari akan diputuskan banding tersebut akan diproses atau tidak," kata Dedi saat jumpa pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).
Kemudian, sambung dia, sidang yang dilangsungkan secara maraton dan komite sidang kode etik sudah memeriksa 16 orang pelanggar.
"Para saksi tadi sudah diambil sumpah. Jika saksi nanti tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta hukum, maka nanti dapat diproses secara peradilan dengan ancaman tujuh tahun," pungkas Dedi.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.
Editor : Arif Handono