get app
inews
Aa Text
Read Next : Yayasan Prabowo Berikan 10 Ton Pupuk Gratis untuk Petani Kecil di Kabupaten Madiun

Imran Khan, Mantan PM Pakistan Dijerat UU Terorisme, Para Pendukung Pasang Badan Cegah Penangkapan

Senin, 22 Agustus 2022 | 20:33 WIB
header img
Imran Khan dijerat UU terorisme karena mengancam polisi dan pejabat (Foto: Reuters)

Pakar hukum menilai, ancaman publik yang menyangkut nyawa para pejabat bisa dikategorikan dengan ancaman terhadap negara, sehingga masuk dalam kriteria jeratan UU anti-terorisme.

Para loyalis Khan meneriakkan yel-yel yang menentang pemerintahan Perdana Menteri Shehbaz Sharif. Dia menjabat setelah Khan digulingkan melalui mosi tidak percaya di parlemen pada April lalu.

"Jika Imran Khan ditangkap, kami akan mengambil alih Islamabad dengan people power," kata mantan menteri di kabinet Khan, Ali Amin Gandapur, dalam cuitan.

 

Beberapa pemimpin partai oposisi juga mendesak para pendukung mereka untuk mempersiapkan mobilisasi massa. Mantan menteri lainnya, Murad Saeed, mengatakan dalam wawancara televisi, polisi telah mengeluarkan perintah penangkapan Khan. Namun kepolisian Islamabad menolak berkomentar soal pernyataan Saeed.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut