get app
inews
Aa Text
Read Next : Yayasan Prabowo Berikan 10 Ton Pupuk Gratis untuk Petani Kecil di Kabupaten Madiun

Imran Khan, Mantan PM Pakistan Dijerat UU Terorisme, Para Pendukung Pasang Badan Cegah Penangkapan

Senin, 22 Agustus 2022 | 20:33 WIB
header img
Imran Khan dijerat UU terorisme karena mengancam polisi dan pejabat (Foto: Reuters)

ISLAMABAD, iNewsMadiun.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan didakwa dengan tuduhan terorisme, Minggu (21/8/2022). Ratusan pendukung Khan pun pasang badan di kediaman mantan atlet kriket nasional itu di Islamabad, Senin (22/8/2022), guna mencegah penangkapan.

Dia dijerat dengan undang-undang (UU) anti-terorisme berdasarkan tuntutan yang dilayangkan ke kepolisian pada Sabtu lalu. Alasannya Khan mengancam polisi dan pejabat pemerintah dalam pidatonya. Dia mengancam terkait tuduhan penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap seorang ajudannya.  Ajudan Khan lebih dulu ditangkap dengan dakwaan menghasut pemberontakan di militer.

Berdasaran laporan kepolisian, Khan mengatakan dalam pidatonya, tidak akan mengampuni kepala kepolisian Islamabad dan seorang hakim perempuan yang telah menangkap ajudannya.

"Tujuan pidato itu untuk menyebarkan teror terhadap polisi, pengadilan, dan mencegah mereka melakukan tugas," bunyi laporan polisi, dikutip dari Reuters.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut