get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Imran Khan, Mantan PM Pakistan Dijerat UU Terorisme, Para Pendukung Pasang Badan Cegah Penangkapan

Senin, 22 Agustus 2022 | 20:33 WIB
header img
Imran Khan dijerat UU terorisme karena mengancam polisi dan pejabat (Foto: Reuters)

ISLAMABAD, iNewsMadiun.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan didakwa dengan tuduhan terorisme, Minggu (21/8/2022). Ratusan pendukung Khan pun pasang badan di kediaman mantan atlet kriket nasional itu di Islamabad, Senin (22/8/2022), guna mencegah penangkapan.

Dia dijerat dengan undang-undang (UU) anti-terorisme berdasarkan tuntutan yang dilayangkan ke kepolisian pada Sabtu lalu. Alasannya Khan mengancam polisi dan pejabat pemerintah dalam pidatonya. Dia mengancam terkait tuduhan penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap seorang ajudannya.  Ajudan Khan lebih dulu ditangkap dengan dakwaan menghasut pemberontakan di militer.

Berdasaran laporan kepolisian, Khan mengatakan dalam pidatonya, tidak akan mengampuni kepala kepolisian Islamabad dan seorang hakim perempuan yang telah menangkap ajudannya.

"Tujuan pidato itu untuk menyebarkan teror terhadap polisi, pengadilan, dan mencegah mereka melakukan tugas," bunyi laporan polisi, dikutip dari Reuters.

 

Pakar hukum menilai, ancaman publik yang menyangkut nyawa para pejabat bisa dikategorikan dengan ancaman terhadap negara, sehingga masuk dalam kriteria jeratan UU anti-terorisme.

Para loyalis Khan meneriakkan yel-yel yang menentang pemerintahan Perdana Menteri Shehbaz Sharif. Dia menjabat setelah Khan digulingkan melalui mosi tidak percaya di parlemen pada April lalu.

"Jika Imran Khan ditangkap, kami akan mengambil alih Islamabad dengan people power," kata mantan menteri di kabinet Khan, Ali Amin Gandapur, dalam cuitan.

 

Beberapa pemimpin partai oposisi juga mendesak para pendukung mereka untuk mempersiapkan mobilisasi massa. Mantan menteri lainnya, Murad Saeed, mengatakan dalam wawancara televisi, polisi telah mengeluarkan perintah penangkapan Khan. Namun kepolisian Islamabad menolak berkomentar soal pernyataan Saeed.

Sementara itu ajudan Khan, Fawad Chaudhry, mengatakan partai telah mengajukan jaminan agar Khan tak ditangkap.

Penggunaan UU anti-terorisme sebagai dasar untuk menjerat para pemimpin politik bukan hal aneh di Pakistan. Saat berkuasa Khan juga menggunakan alat ini untuk memperkarakan lawan politik serta aktivis.

Khan juga mengungkapkan kekecewaan terhadap militer karena tidak membelanya saat digulingkan dari pemerintahan. Dia menduh penggulingannya bagian dari konspirasi Amerika Serikat, namun dibantah Gedung Putih.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut