Lebih lanjut, Alex membeberkan praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila terungkap setelah adanya pihak yang dirugikan. Pihak tersebut melaporkan anaknya yang dinilai pintar dan mumpuni tidak lolos jalur seleksi mandiri.
"Kemarin kebetulan ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu tidak pintar kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar enggak lolos. Artinya ada yang dirugikan kemudian melaporkan," ucapnya.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mulai dari Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga berhasil mengumpulkan total Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Editor : Arif Handono