get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Kuras ATM Sahabat, Remaja di Bali Dibebaskan dari Hukuman karena Alasan Ini

Minggu, 31 Juli 2022 | 07:00 WIB
header img
Kejari Gianyar melepas rompi oranye Natalia dan mengembalikan ke orang tuanya. (Foto: iNewsTV/Ketut Catur)
Sinaryati mengatakan, pelaku berasal dari keluarga yang ekonominya sulit. Ayahnya seorang sopir dan ibunya buruh rumah tangga.
 
BACA JUGA:
Kisah Aria Bebed, Anak Mahapatih Gajah Mada yang Jadi Raja di Bali
 

Pelaku pun bekerja sebagai pelinting rokok untuk membantu membiayai kebutuhan keluarganya.

"Itulah niatnya dari sisi ekonomi," ujarnya.

Sinaryati berterima kasih atas kesediaan korban memaafkan pelaku sehingga Kejari Gianyar bisa memberikan restorative justice.

Selain itu pertimbangan Kejari Gianyar menghentikan kasus ini karena tuntutan kurang dari lima tahun dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana.

Ibu pelaku, Ni Kadek Tini berterima kasih atas pembebasan sang anak. Dia mengakui ini kesalahan sang anak.

"Saya berterima kasih kepada kejaksaan, ini kesalahan anak saya, saya akan mengawasi," ujarnya.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut