GIANYAR, iNewsMadiun.id - Seorang remaja di Bali ditahan karena mencuri uang dari kartu ATM milik sahabatnya. Namun kasusnya dihentikan setelah mendapat restorative justice.
Natalia (20) yang berasal dari Badung ditahan selama satu bulan di Gianyar. Dia menjadi tersangka pencurian karena menguras uang dari kartu ATM sahabatnya, Kadek Ayu sebanyak Rp2,4 juta.
Peristiwa itu bermula saat Natalia menginap di rumah korban di Gianyar pada April 2022.
Saat korban keluar kamar, dia mengambil kartu ATM milik sahabatnya itu dan pergi ke ATM untuk menarik uang sebanyak Rp2,4 juta.
Uang tersebut digunakan Natalia untuk membiayai sekolah adik-adiknya, membayar tagihan PDAM dan keperluan hidup keluarganya sehari-hari.
Korban yang merasa kehilangan uang di rekening kemudian menyadari kartu ATM miliknya telah digunakan seseorang untuk menarik uang.
Dia melaporkan hal itu ke polisi sehingga Natalia ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban Kadek Ayu sama pelaku Natalia ini adalah berteman," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Sabtu (30/7/2022).
Editor : Arif Handono