get app
inews
Aa Text
Read Next : Cawabup Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Dolopo Senilai RP 8,4 miliar

Perhatikan ya, Cuma Tiga Akses Ini yang Diizinkan ke Pinjol, Lebih Berarti Ilegal

Sabtu, 23 Juli 2022 | 00:25 WIB
header img
Catat Nih! Cuma Tiga Akses Ini yang Diizinkan ke Pinjol, Lebih Berarti Ilegal. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menegaskan setiap pinjaman online (pinjol) alias fintech pendanaan legal diizinkan untuk mengakses tiga fitur dari ponsel peminjam.

Ketiga fitur data tersebut antara lain adalah Camera, Mikrofon dan Location, atau yang disingkat sebagai CAMILAN, yang terdapat pada ponsel milik nasabah apabila mengajukan pinjaman melalui anggota AFPI.

"Jika ada yang melebihi akses CAMILAN ini, berarti pinjol illegal," ujar Kuseryansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).

Terkait data, Kuseryansyah menambahkan AFPI juga telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC). Kehadiran FDC tersebut mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya.

Menurutnya data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih di mana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara, termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya, mengantisipasi kredit macet.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut