Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menjelaskan ini justru Allah hanya memperkenankan kawin dengan perempuan-perempuan mukminah yang muhshanah atau ahli kitab yang muhshanah juga seperti yang telah diterangkan terdahulu. "Sedang apa yang dimaksud dengan muhshanah, yaitu yang terpelihara," ujarnya.
Syarat muhshanah ini berlaku juga buat laki-laki, yang selanjutnya disebut muhshan seperti yang dikatakan Allah dalam surah an-Nisa' ayat 24: "yang terpelihara, bukan penzina".
Al-Qardhawi mengatakan barangsiapa tidak mau menerima hukum yang bersumber dari kitabullah dan tidak mau menepatinya, maka dia adalah musyrik, yang tidak boleh dikawin kecuali oleh orang musyrik juga.
"Dan barangsiapa yang mengakui hukum ini dan menerima serta mendukungnya, tetapi dia menyimpang dari hukum tersebut dan kawin dengan orang yang diharamkan oleh hukum, maka berarti dia adalah berzina," jelasnya.
Ayat tersebut disebutkan sesudah menerangkan masalah dera yang berbunyi sebagai berikut: "Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali." ( QS an-Nur : 3)
Al-Qardhawi mengatakan dera ini adalah hukuman jasmani, sedang larangan kawin adalah hukuman moral. Dengan demikian, maka diharamkan mengawini pelacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan warga negara, atau sama dengan menggugurkan kewarga-negaraan orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu menurut istilah sekarang.
Editor : Arif Handono