Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aspirasi Run 2025, Lari Gratis Dapat Medali
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menikahi Pelacur, Bolehkah? Berikut ini Keterangannya Menurut Syaikh Yusuf al Qardhawi

Selasa, 19 Juli 2022 | 06:45 WIB
  • author Miftah H. Yusufpati
Hukum Menikahi Pelacur, Bolehkah? Berikut ini Keterangannya Menurut Syaikh Yusuf al Qardhawi
Hukum menikah dengan perempuan nakal yang pekerjaannya berzina atau pelacur dalam Islam adalah tidak boleh. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Serupa dan Seirama

Suami dalam bahasa Arab disebut zauj, yang berasal dari kata izdiwaj artinya: isytibah wat tawazun (serupa dan seirama). Jadi suami-isteri atau zaujan (dalam bahasa Arab), berarti dua orang yang serupa dan seirama, tidak bertolak belakangnya antara yang baik dan yang buruk baik ditinjau secara hukum syar'i ataupun secara ukuran biasa, tidak akan dapat menghasilkan keserasian, seirama, kecintaan dan kasih-sayang.

Maka tepatlah apa yang dikatakan Allah: "Perempuan jahat untuk laki-laki yang jahat, dan laki-laki yang jahat untuk perempuan jahat; dan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik." ( QS an-Nur : 26).

iNewsMadiun

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut