get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Hukum Menikahi Pelacur, Bolehkah? Berikut ini Keterangannya Menurut Syaikh Yusuf al Qardhawi

Selasa, 19 Juli 2022 | 06:45 WIB
header img
Hukum menikah dengan perempuan nakal yang pekerjaannya berzina atau pelacur dalam Islam adalah tidak boleh. (Foto/Ilustrasi: Ist)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Hukum menikah dengan perempuan nakal yang pekerjaannya berzina atau pelacur dalam Islam adalah tidak boleh. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid. Dia minta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk kawin dengan pelacur. Perempuan itu telah berhubungan dengannya sejak zaman jahiliah, namanya: Anaq.

Nabi tidak menjawab permintaan izin tersebut sehingga turunlah ayat yang berbunyi: "Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin." ( QS an-Nur : 3) Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata: "Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi)

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut