JAKARTA, iNewsMadiun.id - Satreskrim Polresta Serang Kota gerebek kediaman Nikita Mirzani setelah mangkir dari panggilan kepolisian guna lakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Rumah Nikita Mirzani yang bertempat di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, kembali disambangi tim Satreskrim Polresta Serang Kora pada Kamis (14/7/2022).
"Kalau perlu panggil lawyer-nya sekarang," ujar penyidik dari keterangan yang diterima.
Asisten Nikita Mirzani, Mail, menjelaskan bahwa penggeledahan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB yang diakui tim dari Satreskrim Polresta Serang Kota telah masuk ke dalam kamar Nikita Mirzani.
“Tadi dateng jam setengah 12, ngga ngerti kalau polisi dari serang kota kan emang suka bikin surprise kan. Jadi tiba-tiba dateng, masuk ke kamar (Nikita Mirzani), digeledah,” tandasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa Nikita Mirzani kerap beberapa kali tidak hadir dalam undangan pemeriksaan.
“Ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu 6 Juli 2022 namun NM tidak juga hadir didepan penyidik,” paparnya.
Shinto menjelaskan Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini.
Kendati demikian, upaya tersebut tak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran kembali Nikita Mirzani dalam pertemuan.
“Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” jelasnya.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono