Kurang Ajar! Onani di KRL Pria Ini Ditetapkan Tersangka Pernah Lakukan Hal Sama di 3 Tempat Berbeda
Senin, 11 Juli 2022 | 13:22 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria tersebut sudah melakukan aksi tersebut tiga kali di tempat yang berbeda.
"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan secara terpisah.
Selanjutnya polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Ridwan menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.iNewsMadiun.id
Editor : Arif Handono