JAKARTA, iNewsMadiun.id - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria pelaku onani di kereta rel listrik (KRL) sebagai tersangka. Pria tersebut ditangkap di Halte Grogol Transjakarta, Jakarta Barat pada Jumat (8/7/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan tersangka berinisial IP dan berusia 26 tahun.
"Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Budhi, Senin (11/7/2022).
Tersangka ditangkap di Halte Grogol dan oleh personel Polres Jakarta Barat. Dia langsung diserahkan ke Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria tersebut sudah melakukan aksi tersebut tiga kali di tempat yang berbeda.
"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan secara terpisah.
Selanjutnya polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Ridwan menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.iNewsMadiun.id
Editor : Arif Handono