get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Dugaan Penyelewengan Dana, 60 Rekening Atas Nama Entitas Yayasan ACT Diblokir PPATK

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:02 WIB
header img
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut lembaganya telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut lembaganya telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal itu sebagai langkah cepat meredakan polemik dugaan penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat.

Ivan mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank.

Tujuannya agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut.

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah kami hentikan," ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Ivan menuturkan pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.

Dana yang terkumpul justru diduga dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ujar Ivan.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut