get app
inews
Aa Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

BNPT : Sejauh Ini ACT Belum Masuk Dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme

Rabu, 06 Juli 2022 | 10:14 WIB
header img
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid. (Foto Antara).

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan lembaga dana amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejauh ini tak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT). Hal ini merespons data dari PPATK terkait aliran dana ACT yang diduga mengalir ke aktivitas terlarang atau terorisme.

"Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT)," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid, dikutip dari keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Menurut Ahmad, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan serangkaian kajian dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk dapat memproses lembaga itu atas dugaan tindak pidana terorisme.

"Data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan, sehingga memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme," kata Ahmad.

Dia menegaskan BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri bekerja dengan didasari pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Oleh karena itu jika aktivitas keuangan yang terendus itu berkaitan langsung dengan terorisme maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan.

"Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya," ujar Ahmad.

Ke depan, BNPT meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika akan memberikan sumbangan kemanusiaan. Ia menyarankan masyarakat memilih kanal-kanal resmi yang disediakan pemerintah, sehingga penyaluran bantuan dapat sesuai dengan apa yang diniatkan.

"Belajar dari kasus ACT ini, BNPT mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk menyalurkan donasi, infak dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendiasikan oleh pemerintah," ucapnya.iNewsMadiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut