Sikapi Soal ACT, Ketua MUI: Umat Perlu Pahami Kompetensi Lembaga Pengelola Zakat, Infaq, Sodaqoh
Selasa, 05 Juli 2022 | 22:36 WIB
"Makanya lembaga amil zakat yang bertindak di dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dia harus memiliki dua kompetensi ini secara sekaligus, dia mengerti bagaimana aspek syar'i dan memiliki kemampuan untuk mengelola secara amanah. Atas amanah itu, dimungkinkan memperoleh bagian harta dari zakat tersebut atas porsi amil, tetapi itu didasarkan kepada kerja profesional," katanya.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono