get app
inews
Aa Text
Read Next : PP Muhammadiyah Dukung Polri Usut Penyelewengan Dana Bantuan ACT

Ibnu Hajar: ACT Hanya Ambil 13,7 persen Untuk Dana Operasional Seluruh Cabang ACT di 47 Negara

Senin, 04 Juli 2022 | 20:19 WIB
header img
Presiden ACT Ibnu Khajar (foto MPI)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menyatakan pihaknya tidak sewenang-wenang dalam mengambil dana amal yang telah diamanahkan masyarakat.

Ibnu mengungkapkan dana yang diambil ACT hanya sebesar 13,7 persen.

Menurut Ibnu, pengambilan dana operasional sebanyak 13,7 persen sama sekali tidak menyalahi aturan, termasuk syariat Islam.

"Kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," ujar Ibnu di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Ibnu menjelaskan, dalam Islam diperbolehkan mengambil dana operasional sebesar satu per delapan atau 12,5 persen.

Menurutnya jumlah 13,7 persen adalah bagian dari menghidupi seluruh cabang ACT di 47 negara, sehingga sedikit lebih banyak dari angka 12,5 persen.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,7 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari mayarakat, CSR, sedekah umum atau infak, dan alokasi dana zakat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ibnu meminta maaf ke masyarakat terkait heboh dugaan penyelewengan dana amal. Ibnu meminta maaf karena adanya ketidaknyamanan di masyarakat terkait kehebohan tersebut.

"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan," ujar Ibnu.iNewsMadiun.id

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut