Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aspirasi Run 2025, Lari Gratis Dapat Medali
Advertisement . Scroll to see content

Putri Mantan Presiden Iran Ali Akbar Hashemi Rafsanjani Diseret ke Pengadilan Didakwa Penistaan Nabi

Senin, 04 Juli 2022 | 12:25 WIB
  • author Muhaimin
Putri Mantan Presiden Iran Ali Akbar Hashemi Rafsanjani Diseret ke Pengadilan Didakwa Penistaan Nabi
Putri mantan Presiden Iran didakwa penistaan agama (foto ist/SINDOnews)

Dakwaan melawan negara mengacu pada komentar Faezeh bahwa penghapusan IRGC dari daftar organisasi teroris oleh Amerika Serikat akan merusak kepentingan nasional Amerika.

Penghapusan sebutan organisasi teroris pada IRGC adalah titik kunci dalam negosiasi untuk memulihkan kesepakatan nuklir 2015 antara Teheran dengan negara-negara kekuatan dunia.

Ayah Faezeh adalah almarhum Presiden Akbar Hashemi Rafsanjani, politisi moderat yang menganjurkan hubungan yang lebih baik antara Iran dengan Barat, khususnya dengan Amerika Serikat.

Pada 2012, Faezeh—yang merupakan mantan anggota Parlemen dan aktivis—dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas tuduhan propaganda melawan republik Islam.

iNewsMadiun

 

Editor: Arif Handono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut