Pengadilan juga menolak argumen Nupur Sharma tentang "perlakuan yang sama" dan "tidak ada diskriminasi".
"Ketika Anda mengajukan FIR [Laporan Informasi Pertama] terhadap orang lain, mereka segera ditangkap tetapi ketika itu melawan Anda, tidak ada yang berani menyentuh Anda," lanjut para hakim.
"Komentarnya menunjukkan karakter keras kepala dan arogan," imbuh para hakim Mahkamah Agung.
"Bagaimana jika dia adalah juru bicara sebuah partai? Dia pikir dia memiliki cadangan kekuasaan dan dapat membuat pernyataan apa pun tanpa menghormati hukum negara?"
Para hakim menambahkan: "Pernyataan ini sangat mengganggu dan berbau arogansi. Apa urusannya membuat pernyataan seperti itu? Pernyataan ini telah menyebabkan insiden yang tidak menguntungkan di negara ini...Orang-orang ini tidak religius. Mereka tidak menghormati agama orang lain. Pernyataan ini dibuat untuk publisitas murah atau agenda politik atau kegiatan jahat lainnya."
Pengacaranya menjawab bahwa kliennya hanya menanggapi pertanyaan pembawa acara selama debat televisi.
Ketika pengacara menyebut hak warga negara untuk berbicara, para hakim menjawab dengan pedas:
"Dalam demokrasi, setiap orang memiliki hak untuk berbicara. Dalam demokrasi, rumput memiliki hak untuk tumbuh dan keledai memiliki hak untuk makan."
Argumen Nupur Sharma yang mengutip perintah sebelumnya tentang melindungi kebebasan jurnalistik juga tidak luntur.
"Dia tidak bisa diletakkan di atas alas seorang jurnalis. Ketika dia pergi dan mengecam debat televisi dan membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab tanpa memikirkan konsekuensi yang akan terjadi pada tatanan masyarakat," kata Mahkamah Agung. iNewsMadiun
Editor : Arif Handono