get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Lidah Nupur Sharma Telah Membakar Negara, Begitu Tuduhan Mahkamah Agung India Terhadap Politisi BJP

Sabtu, 02 Juli 2022 | 00:55 WIB
header img
Mahkamah Agung India menuduh Nupur Sharma lidahnya telah membakar negara (foto twitter @NupurSharmaBJP /SINDOnews)

NEW DELHI - iNewsMadiun Mahkamah Agung (MA) India pada Jumat (1/7/2022) menyalahkan juru bicara Partai Bharatiya Janata (BJP) yang diskors, Nupur Sharma, karena memicu ketegangan dengan komentarnya tentang Nabi Muhammad SAW 

"Dia seharusnya segera meminta maaf atas komentarnya kepada seluruh negeri," lanjut Mahkamah Agung, yang menolak petisi Nupur Sharma untuk menggabungkan pengaduan polisi yang diajukan terhadapnya di seluruh negeri menjadi satu.

Dalam petisi yang diajukan atas nama "NV Sharma", politisi BJP yang diskors itu mengeklaim bahwa video komentarnya "direkayasa secara nakal" dan "dibagikan oleh elemen anti-sosial".

Ditanya tentang "deceptive name" di petisinya, pengacara Nupur Sharma mengatakan kliennya tidak menggunakan namanya karena ada ancaman.

Para hakim membentak: "Dia menghadapi ancaman atau dia telah menjadi ancaman keamanan?"

Pengadilan juga menolak argumen Nupur Sharma tentang "perlakuan yang sama" dan "tidak ada diskriminasi".

"Ketika Anda mengajukan FIR [Laporan Informasi Pertama] terhadap orang lain, mereka segera ditangkap tetapi ketika itu melawan Anda, tidak ada yang berani menyentuh Anda," lanjut para hakim.

"Komentarnya menunjukkan karakter keras kepala dan arogan," imbuh para hakim Mahkamah Agung.

"Bagaimana jika dia adalah juru bicara sebuah partai? Dia pikir dia memiliki cadangan kekuasaan dan dapat membuat pernyataan apa pun tanpa menghormati hukum negara?"

Para hakim menambahkan: "Pernyataan ini sangat mengganggu dan berbau arogansi. Apa urusannya membuat pernyataan seperti itu? Pernyataan ini telah menyebabkan insiden yang tidak menguntungkan di negara ini...Orang-orang ini tidak religius. Mereka tidak menghormati agama orang lain. Pernyataan ini dibuat untuk publisitas murah atau agenda politik atau kegiatan jahat lainnya."

Pengacaranya menjawab bahwa kliennya hanya menanggapi pertanyaan pembawa acara selama debat televisi.

Ketika pengacara menyebut hak warga negara untuk berbicara, para hakim menjawab dengan pedas:

"Dalam demokrasi, setiap orang memiliki hak untuk berbicara. Dalam demokrasi, rumput memiliki hak untuk tumbuh dan keledai memiliki hak untuk makan."

Argumen Nupur Sharma yang mengutip perintah sebelumnya tentang melindungi kebebasan jurnalistik juga tidak luntur.

"Dia tidak bisa diletakkan di atas alas seorang jurnalis. Ketika dia pergi dan mengecam debat televisi dan membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab tanpa memikirkan konsekuensi yang akan terjadi pada tatanan masyarakat," kata Mahkamah Agung. iNewsMadiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut