Ciuman Nyasar Jenderal Angkatan Udara Ini Seharga Honda Odyssey, Kena Apes di Pengadilan Militer

Susi Susanti/Okezone
Jenderal Angkatan Udara AS dihukum bayar denda akibat mencium wanita secara paksa (Foto/naskah: Angkatan Udara AS/okezone)

NEW YORK - Jenderal  bintang dua ini dituntut membayar denda lebih dari USD50.000 (Rp720 juta, cukup untuk membeli New Honda Odyssey), gara-gara ciuman yang terlarang alias nyasar. Jenderal Angkatan Udara ini dinyatakan bersalah melakukan pelecehan atau kontak seksual di pengadilan militer Amerika Serikat (AS) selama akhir pekan lalu. Menurut rilis dari Angkatan Udara AS, putusan ini terkait dengan insiden yang terjadi pada 2018.

Seorang hakim militer pada Selasa (25/4) menghukum Mayor Jenderal William T. Cooley untuk menyerahkan USD10.910 (Rp157 juta) dari gaji dan tunjangannya setiap bulan selama lima bulan, dengan total denda lebih dari USD50.000 (Rp720 juta).

Angkatan Udara mengatakan dalam sebuah pernyataan Cooley menghadapi hukuman maksimum pemecatan dari Angkatan Udara, kehilangan semua gaji dan tunjangan, dan penjara selama tujuh tahun.

Pernyataan itu menyebutkan pengadilan militer Cooley menandai sidang pengadilan militer pertama seorang perwira umum dalam 75 tahun sejarah cabang militer.

Juru bicara Angkatan Udara AS mengatakan berdasarkan hukumannya, Cooley akan tetap berada di Angkatan Udara untuk saat ini, tetapi dia akan tunduk pada pembebasan administratif.

Juru bicara itu tidak bisa mengatakan kapan keputusan tentang kemungkinan pemecatan akan dilakukan. Cooley juga memiliki hak untuk pensiun dari Angkatan Udara AS.

Dia dinyatakan bersalah karena mencium secara paksa seorang wanita sipil yang tidak disebutkan namanya di dalam mobil setelah barbekyu malam di New Mexico pada 2018.

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network